LINGGASATU.COM — Terbongkarnya pembibitan pohon ganja yang hendak dibudidayakan oleh tersangka berinisial JP umur 50 tahun yang ditemukan dibelakang rumahnya ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan tersangka JP kepada adik iparnya yang berbuntut aduan yang dilayangkan ke pihak Kepolisian. Merasa geram atas prilaku JP, dari beberapa saksi yang juga diantaranya adalah perangkat desa setempat memberikan informasi bahwa pria yang diketahui tidak tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) warga desa Panggak Darat Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga ini selain tempramen juga dikenal sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
“Atas aduan penganiayaan tersebut kita amankan JP di Polsek Daik, berdasarkan informasi terkait narkoba, JP kita lakukan tes urine di RSU Encik Maryam Daik, dari hasil tes urine didapati positif mengandung methamfetamina jenis Sabu” ungkap Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT melalui Kasat Narkoba AKP Felik Mauk kepada Linggasatu.com Minggu (16/06/2019)
Lebih detail dikatakan oleh Kasat Narkoba kepada Linggasatu.com, setelah digeledah dikediaman tersangka pihaknya mendapati bibit pohon ganja yang diletakkan tersangka tepat dibelakang rumahnya.
“Setelah digeledah kita temukan 3 polybag bibit pohon ganja dan alat hisap sabu dirumah tersangka JP” beber AKP Felik
- Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”
- Tingkat Pendapatan Jasa Raharja Kepri Proaktif Kunjungan ke Perusahaan di Batam
- RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja
- Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
- Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja, Polresta Barelang, dan Astra Honda Motor Bersinergi Gencarkan Sosialisasi Safety Riding
Pengembangan terkait ditemukannya sejumlah barang bukti pihak Sat Narkoba Polres Lingga mendapati satu nama lainnya yang ada keterlibatan atas pohon ganja tersebut. Di hari yang sama ditangkapnya JP pada 29 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial ZL umur 31 tahun warga Kampung Pahang Jln. Sultan Mahmud Muzafarsyah Kelurahan Daik Kecamatan Lingga ini turut diringkus pihak Kepolisian dikediamannya.
“Kita lakukan tes urine tersangka ZL juga positif mengandung narkotika jenis methamfetamina dan THC (ganja)” tandas AKP Felik
Menurut pengakuan serta keterangan tersangka JP bibit pohon ganja tersebut didapatinya dari tersangka ZL sekitar awal bulan Mei 2019 sebelum puasa, diperkirakan umur bibit pohon ganja tersebut baru berumur sekitar satu bulan dan terdapat beberapa pasang daun dari ketiga bibit yang ditanam didalam polybag berwarna hitam.
“Tersangka JP mengaku mendapati pohon ganja itu dari ZL tepatnya sehari sebelum puasa lalu” kata AKP Felik
Saat ini JP dan ZL sedang menjalani penahanan yang dititipkan di Rutan Dabo dan barang bukti telah diamankan, sementara pohon ganja telah dikirim untuk dilakukan uji laboratorium. Terkait perbuatan dan kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut kedua tersangka diterapkan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Fikri
Penulis : Prasetya