LINGGASATU.COM | Bintan – Kepolisian Resor Bintan melalui Satresnarkoba nya berhasil mengungkap peredaran sabu diwilayah hukumnya dengan hasil tangkapan sebanyak 119 kilogram Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. 3 (tiga) orang tersangka yang diamankan oleh Polres Bintan ikut dihadirkan dalam conference pers di Halaman Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019).
Adapun ketiga orang tersangka yakni, JF, SY dan ZH merupakan kurir sabu jaringan internasional. Pengagalan ini dilakukan oleh pihak kepolisian di dermaga Semelur Desa Berakit dan di bilangan jalan Antasari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebung, Bintan, Kepulauan Riau pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan ketiga orang ini mendapatkan upah Rp 50 juta untuk meloloskan 119 kilogram sabu dalam 120 paket masuk ke Indonesia dari Malaysia.
“Mereka sudah menyiapkan mobil yang didesain khusus untuk menyimpan sabu tersebut,” kata Erlangga didampingi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang
Selain 119 Kilogram sabu pihak Kepolisian Resor Bintan juga menyita sejumlah barang yakni mobil Toyota Kijang Kapsul biru dan Toyota Fortuner Silver sudah terlihat di lokasi ekspose, halaman Mapolres Bintan.
“Ketiga tersangka ini merupakan kurir jaringan internasional, sabu tersebut mereka bawa dari Malaysia” kata AKBP Boy Herlambang. (Isam)
Editor : Fikri