• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Bupati Lingga Diperiksa KPK di Polresta Barelang

Vee by Vee
Agustus 23, 2019
in Kepulauan Riau, Lingga
446
VIEWS

LINGGASATU.COM | Batam — Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya sedang berada di Batam dan sedang melakukan sejumlah penyidikan, salah satunya penyidik KPK sedang memeriksa Bupati Lingga Alias Wello sebagai saksi dalam perkara proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur, pemeriksaan tersebut berlangsung di Polresta Barelang Jumat (23/8).

Selain memeriksa Alias Wello penyidik KPK juga meminta keterangan dari M Efendi staff bagian keuangan PT FMA, Hendy pemilik PT FMA dan IAM.

“Alias Wello dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan Mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi.” ujar Febri Diansyah

Dalam keterangan tertulisnya kepada Probatam.co dikutip media ini Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Alias Wello dilakukan penyidik KPK setelah tim penyidik dari komisi anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha tambang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Polresta Barelang. Pemeriksaan ini dilakukan guna proses penyidikan dugaan adanya Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur,” kata Febri.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan adanya Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh SH.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.(Fkr)

Tags: bupatilinggakpkpolrestabarelang
Vee

Vee

Related Posts

Batam

Rakor Bersama Korsup KPK, Pecegahan Korupsi Komitmen Rudi

Maret 26, 2021
Kepulauan Riau

Sidang Nurdin Basirun Dipindahkan ke PN Jakarta Pusat, Ini Alasannya

Oktober 2, 2019
Kepulauan Riau

KPK Periksa Dua Pengusaha di Kepri

Oktober 1, 2019

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved