LINGGASATU.COM | Batam — Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya sedang berada di Batam dan sedang melakukan sejumlah penyidikan, salah satunya penyidik KPK sedang memeriksa Bupati Lingga Alias Wello sebagai saksi dalam perkara proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur, pemeriksaan tersebut berlangsung di Polresta Barelang Jumat (23/8).
Selain memeriksa Alias Wello penyidik KPK juga meminta keterangan dari M Efendi staff bagian keuangan PT FMA, Hendy pemilik PT FMA dan IAM.
“Alias Wello dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan Mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi.” ujar Febri Diansyah
Dalam keterangan tertulisnya kepada Probatam.co dikutip media ini Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Alias Wello dilakukan penyidik KPK setelah tim penyidik dari komisi anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha tambang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Polresta Barelang. Pemeriksaan ini dilakukan guna proses penyidikan dugaan adanya Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur,” kata Febri.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan adanya Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh SH.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.(Fkr)