Linggasatu.com — Penyidikan yang dilakukan Pihak Kepolisian Polres Lingga terhadap dugaan korupsi dana Humas dan Protokoler Pemkab Lingga tahun anggaran 2014 sebesar Rp.1,3 Milyar telah masuk tahap I (pengiriman berkas perkara) ke Kejaksaan Negeri Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK, MT melalui Kasatreskrim AKP Suharnoko mengatakan pengiriman berkas perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dana Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Lingga tahun anggaran 2014 telah diserahkan pada 22 Oktober 2018 lalu.
“kemaren berkasnya perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Suharnoko Selasa (23/10)
Surat pengiriman berkas perkara yang diserahkan oleh pihak Polres Lingga dengan surat berkas nomor : SPBP/336/X/2018/Reskrim, penyidik Polres Lingga telah menetapkan satu orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AFS terkait penggunaan pencairan dana Surat Pertangungjawaban (SPJ) yang diajukan oleh bidang Humas dan Protokoler Pemkab Lingga tahun anggaran 2014.
“AFS diduga melakukan korupsi dana Humas dan protokoler sebesar Rp.1,3 milyar” kata Suharnoko
Atas kerugian negara tersebut dikenakan pasal dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999, yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sakti