LINGGASATU.CO.ID, Lingga – Sebagai leading sector dalam pengawasan terhadap orang asing dan memperkuat sinergitas dengan pihak instansi terkait lainnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep gelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kecamatan yang berlangsung One Hotel, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (28/7/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap, SH melalui Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Roy Megantoro mengatakan, Imigrasi terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan, pertukaran informasi, dan sosialisasi pada instansi terkait, hingga ke masyarakat dalam hal pengawasan orang asing.
“Rakor tim pora tingkat kecamatan ini melibatkan, Camat, Lurah, Kades, Kapolsek dan Danramil, dengan tujuan untuk pertukaran informasi terkait pengawasan orang asing dan memperkuat sinergitas,” kata Roy Megantoro.
Selain itu, Roy berharap melalui rakor tersebut kedepannya, tim pora tingkat kecamatan ini dapat memberikan edukasi pada masyarakat terkait keberadaan dan pengawasan orang asing yang berada diwilayah lingkungannya, tentunya hal ini perlu kerjasama dan sinergitas dari berbagai pihak.
“Dalam hal pengawasan orang asing tentunya Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian, perlunya wadah informasi, demi terdukungnya pengawasan orang asing hingga ditingkat kecamatan dan sinergitas antar instansi,” kata Roy.
Sementara itu Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi, SH, MH yang merupakan bagian dari Tim Pora ini sangat mendukung rakor yang dilaksanakan dan sinergitas terkait pengawasan orang asing dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Kami siap mendukung untuk penegakkan hukum tindak pidana keimigrasian dan Korwas PPNS dibidang penyidikan,” kata AKP Wahyudi.
Adapun tugas dan fungsi dari tim pora ini terkait koordinasi pertukaran data dan informasi, pengumpulan data keberadaan orang asing, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemetaan pengawasan.
Selanjutnya penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insindental, pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh ketua tim pora berkaitan dengan pengawasan orang asing.(Laporan Lingga – Rangga)