KUTIPAN.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejari Batam kembali berhasil mengamankan 1 terpidana DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali terpidana kasus pemalsuan surat atau dokumen jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi mengatakan terpidana bernama Asral (54) berhasil diamankan di Perum Citra Indah Blok C1 No.03 kelurahan Teluk Tering Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekira pukul 15.00 WIB.
“Terpidana Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti (48) yang berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejari Batam pada hari Jum’at (8/1) kemarin,” jelas Fauzi, Minggu (10/1/2021)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Terpidana terbukti melanggar dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Sore ini rencananya langsung di bawa ke Jakarta,” katanya
Reporter : Yuyun | Editor : Fikri