LINGGASATU.CO.ID, Lingga – Perwakilan dari PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) serahkan sertifikat tanah hak milik warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, penyerahan berlangsung dan disaksikan oleh wakil Bupati Lingga, yang berlangsung di Balai Kesenian Glora Rakyat, Desa Linau, Jumat (17/7/2020).
Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar dalam sambutan mengatakan, kehadirnnya tersebut dalam rangka memenuhi undangan guna menyaksikan penyerahan sertifikat tanah milik warga Desa Linau. Untuk hari ini ada sebanyak 144 surat tanah yang akan diserahkan langsung oleh perwakilan perusahaan pada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Walaupun pihak perusahaan meminta Pemda yang memfasilitasi, saya berkoordinasi dengan pak Bupati, beliau menyarankan agar pihak desa saja yang langsung memfasilitasinya, sebab kita tidak tau ada perjanjian apa saja antara pihak perusahaan dengan masyarakat, jadi kami dari Pemda hanya menjadi saksi pada penyerahan ini,” kata Nizar.
Sementara sisanya, Nizar meminta pihak perusahaan dapat langsung berkoordinasi dan melakukan komukasi dengan pihak Desa Linau untuk diserahkan pada masyarakat yang hari ini belum menerimanya.
“Sisanya sekitar 60-an lagi, saya meminta pihak perusahaan dapat komunikasikan terkait teknis penyerahannya pada pak Kades, pada intinya surat tanah yang belum diberikan dapat sampai pada penerimanya,” kata Nizar.
Nizar juga mengatakan, Pemda sudah sejak lama membuka diri terkait investasi apalagi untuk kepentingan lapangan kerja masyarakat dalam meningkatkan perekonomian, namun terkait hal ini Pemda meminta selesaikan dulu sengketa hak milik masyarakat, jadi setelah ini jika pihak perusahaan ingin berinvestasi kembali silahkan mengajukan pada pihak Dinas Perizinan.
“Jadi kalau nanti setelah penyerahan sertifikat ini, kemudian ada keinginan dari pihak PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) ini ingin membuka kembali investasi, apakah itu jagung atau ubi kayu matangkanlah terlebih dahulu. Buka lah lembaran baru, dan terlebih dahulu mendirikan perusahaannya baru kemudian plasma nya, agar nampak. Jika kemaren kan plasma nya dulu yang dikerjakan jadi kayu dan segala macam habis,” kata Nizar disambut tepuk tangan warga.
Menurut Nizar, berdasarkan pengalaman yang terdahulu, pada saat pihak PT SSLP akan membangun perkebunan sawit disini, itu tidak usah ada niatan lagi. Pada intinya sudah sejak 2017 lalu Pemerintah Daerah sudah membuka diri untuk pihak perusahaan untuk berinvestasi di Kabupaten Lingga khususnya di wilayah Linau ini, namun Pemda meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu sengketa surat tanah masyarakat.
Hadir menyaksikan penyerahan sertifikat tanah tersebut yakni, Camat Lingga Utara, Kepala Desa Linau dan perangkatnya, Kapolsek Daik Lingga, dan Babinsa serta masyarakat setempat.(Laporan Lingga – Rangga)