LINGGASATU.COM | Cirebon — Polresta Cirebon memburu pelaku utama kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan gadungan terhadap Kepala SDN 1 Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Saat ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DS yang mengaku sebagai wartawan.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan DS berperan sebagai eksekutor untuk memeras dan mengancam korban. DS memeras korbannya melalui video yang dibuat oleh pelaku berinisial G.
Video tersebut berisi rekaman saat korban masuk ke hotel bersama stafnya. Saat itu korban masih menggunakan seragam PNS. “Pelaku DS ini mendapatkan video dari pelaku lain inisial G yang menyuruh untuk bernegosiasi dengan korban. Pelaku mengancam akan mem-viralkan video tersebut,” kata Roland di Mapolresta Cirebon, Rabu (4/9/2019).
Roland mengatakan pelaku memeras korbannya dengan nominal Rp 160 juta. Namun, dari hasil negosiasi antara pelaku dan korban disepakati angka Rp 15 juta untuk dua orang.
“Pelaku ini rombongan, ada lima orang. Kemungkinan bertambah. Pelaku G statusnya DPO. G ini yang membuat video itu,” kata Roland.
Lebih lanjut, Roland mengatakan selain G masih ada tiga pelaku lainnya yang buron. Dari hasil pemeriksaan, Roland menyebutkan pelaku mengaku bekerja di kantor media Intensi Publik. Namun, polisi tak menemukan kantor media tersebut.
“Kita sudah selidiki, kantor medianya tidak ada. Pelaku ini menggunakan alat yakni mengaku sebagai wartawan untuk memeras korbannya,” kata Roland.
Roland menambahkan DS tertangkap tangan memeras Kepala SDN 1 Setupatok bersama rekannya SS. Namun, dikatakan Roland, SS tak ditetapkan sebagai tersangka. “Satunya lagi hanya saksi, karena hanya ikutan tidak memiliki peran apa-apa,” katanya.Sementara itu, pelaku DS mengaku mendapat instruksi dari G untuk memeras korbannya. DS menceritakan G mengikuti korbannya yang saat itu masuk ke kamar hotel bersama seorang perempuan. Diketahui perempuan itu seorang staf di sekolah tersebut.
“Saya hanya disuruh, bukan saya yang membuat video,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Mundu Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan menangkap tangan DS dan rekannya saat bertransaksi dengan korbannya di SDN 1 Setupatok. “Kami menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Inisial SS dan DS,” kata Iwan Gunawan.
Sementara itu Kepala SDN 1 Setupatok Mashuri yang menjadi korban pemerasan mengatakan sehari sebelum penangkapan, pelaku sempat memeras dan mengancamnya. Mashuri mengaku dituduh melakukan tindakan perbuatan tak menyenangkan.
“Awalnya saya menyelesaikan tugas SPJ bersama staf saya. Ketemuan di hotel dengan pihak TU, kemudian saya pulang sore. Rombongan pelaku datang ke rumah,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Fkr)
Source : Detikcom
