KUTIPAN.CO – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar serta barang bukti sabu sebanyak 46 Kg asal Malaysia.
“Dari ketiga tersangka berinisial N, MD dan MY polisi mengamankan sabu sebanyak 46 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh China,” ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat konferensi pers, di Pendopo Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin (17/1) sekira pukul 13.30 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial N dan MD dengan barang bukti 1 Kg sabu di TKP Parkiran Food Court Jalan Duyung Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Dari 2 tersangka tersebut dikembangkan lagi, dan keesokan hari nya Selasa (18/1/201) sekira pukul 09.30 Wib didapatkan 1 tersangka berinisial MY dengan barang bukti 2 Kg sabu di TKP pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Dari hasil pengembangan, tersangka MY mengakui masih ada menyimpan barang bukti ditempat lain. Selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib tim bergerak ke TKP kedua yakni di gudang Mushola Teluk Bakau Pulau Terong, Belakang Padang dan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 Kg,” ujar Wakapolda Kepri.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan sekira pukul 11.00 Wib tim berhasil melakukan penggeledahan ditempat lain di rumah tersangka MY yang disimpan di gudang rumah di Teluk Bakau Pulau Terong, Belakang Padang.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 35 Kg. Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 46 Kg,” jelas Wakapolda Kepri.
Untuk barang tersebut pengakuan dari tersangka MY bahwa titipan dari Malaysia. Namun kita tidak hanya sekedar percaya informasi tersebut, kita akan kembangkan lebih lanjut apakah bb tersebut masih ada yang lain atau masih ada tersangka yang lain.
“Direktorat Narkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan. Semoga saja ini masih berkembang sehingga kita bisa mendapatkan bb yang lebih banyak dan bisa menyelamatkan masyarakat dari dampak narkoba yang memang berbahaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri