KUTIPAN.CO – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku dimana dua pelaku masih dibawah umur atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group Whatsapp.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur yang berinisial RS.
Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE.
Dari pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.
“Setelah kasus ini berhasil kita ungkap kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur berinisial RK (15), MZ (13) yang merupakan admin group Whatsapp dan satu tersangka berinisial MP (18) sebagai penyebar video dan foto Pornografi,” ucap Arie.
Arie menambahkan, didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama “PAP TT” dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun.
“Diduga membernya merupakan sebagian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,” jelas Arie.
Untuk modus operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.
Sementara itu barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.
“Himbauannya siapa pun itu yang peduli dengan anak-anak, peduli dengan lingkungan harapannya ikut meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan perhatian kepada anak-anak kita,” ujarnya
Lanjut dia, terlebih dengan situasi yang saat ini anak anak tidak sekolah secara face to face atau tatap muka tapi dengan sistem daring tentu saja menggunakan Handphone, pasti mereka setidaknya menguasai.
“Harapan saya pada seluruh masyarakat, warga, keluarga serta orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan HP kepada anak anak,” pungkasnya.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri