LINGGASATU.COM | Batam – Dua orang pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibekuk pihak Kepolisian Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri. Selain dua orang pelaku tersebut polisi juga mengamankan 29 orang pekerja yang akan dikirimkan oleh dua pelaku tersebut.
“Dua orang pelaku tersebut bernama Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Illegal” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (26/08/2019)
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Erlangga yang saat itu juga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kwpri Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan, penangkapan bermula pada Sabtu (24/08/2019) kemarin dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia didaerah Kijang, Bintan Timur.
“Saat dilokasi ditemukan yang diduga Pekerja Migran Indonesia Illegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang” ungkap Kombes Pol Erlangga
Dijelaskan oleh Kombes Pol Erlangga, kedua orang pelaku pengiriman tersebut sebagai pengurus pengiriman PMI Illegal ke Malaysia. Pihak kepolisian juga turut mengamankan 29 (dua puluh sembilan) orang pekerja, yang terdiri dari 8 orang perempuan dan 21 orang laki-laki yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
“Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.” ujarnya
Pada konferensi pers tersebut pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah barang bukti 2 (dua) unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 (dua) buah paspor, 6 (enam) lembar tiket Pelni, 2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih. (Sup)
Editor : Fikri