KUTIPAN.CO – Puluhan case minuman beralkohol dan ratusan kardus rokol ilegal berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Bulang, Kota Batam.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, aksi penyelundupan rokok ilegal dan minuman beralkohol (mikol) menggunakan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pabeanan itu berhasil digagal pada Rabu (3/2/2021) lalu sekira pukul 05.04 WIB.
“Tim berhasil menggagalkan 1 unit Speedboat tanpa nama bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK yang berlayar tanpa dilengkapi pabeanan sebagaimana dimaksud dalam UU Pelayaran dan UU Pabeanan,” kata AKBP Nurochman Nulhakim, Sabtu (6/2/2021)
Dijelaskan dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK, 52 case mikol kaleng merk Tiger, 48 case mikol kaleng merk Carlsberg, 132 kardus rokok merk H Mind dan 20 kardus rokok merk Luffman.
Selanjutnya kru kapal dan barang bukti kapal, mikol, serta rokok di serahkan ke kantor Bea Cukai Batam.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri