LINGGASATU.COM | Batam – Sebanyak 30,8 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dengan didampingi Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta SIK. MSi dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK. MH di Mapolda Kepri, Senin (26/08/2019).
Penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri itu terjadi pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu, ketika Polairud sedang melakukan patroli perairan perbatasan guna antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam, pada saat patroli berlangsung sekitar pukul 08.45 Wib dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 (dua) orang berinisial IS dan SY, dan ditemukanlah serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli” kata Kombes Pol Erlangga kepada wartawan.
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Erlangga, Modus operandi kedua tersangka ini dengan berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari, dan keesokan harinya mereka menemui dua orang berinisial AP dan PT warga Malaysia yang saat ini berstatus DPO.
Rencananya kedua tersangka ini nantinya akan disambut oleh kedua DPO tersebut yang saat itu sudah mempersiapkan kapal speed boat dengan membawa barang berupa empat ember oli yang isinya nanti akan diganti dengan sabu tersebut.
“Cara yang dilakukan ini upaya kamuflase dari para pelaku, seolah-olah mereka sebagai salah satu teknisi kapal tersebut” beber Kombes Pol Erlangga.
Tak habis hanya sampai disitu lebih dalam Kombes Pol Erlangga mengatakan, pihak terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut, dengan bermodalkan dua tersangka yang telah ditangkap, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial PT alias D yang ditangkap di pantai wilayah Bengkong.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, saat itu tersangka berinisial PT alias D ini sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang, lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah” ungkapnya
Diceritakan oleh Kabid Humas Polda Kepri ini, pengembangan terus dilakukan oleh pihaknya dengan harapan bisa mengungkap kasus ini hingga ke pemilik barang haram tersebut dan meringkusnya. Berbekal ketiga tersangka yang telah dibekuk pihaknya mendapatkan informasi kemana barang tersebut bermuara.
“Tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP (DPO-red), peran tersangka NS disini sebagai penerima dan nantinya bertugas meletakkan sabu tersebut ke mobil Innova hitam” ungkapnya
Dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari Malaysia sebanyak 5 (kali) sejak awal tahun 2019, dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Dari pengembangan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) orang, dengan inisial IS (43 tahun), SY (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, P T alias D (30 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong Batam, dan inisial NS (33 tahun) berperan sebagai penerima barang dari saudara PT alias D di Ruko Botania 1 Nongsa.
Barang Bukti yang diamankan oleh polisi berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 Gram atau 30.8 Kg, 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun. (Nvr)