• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Polda Kepri, Kronologis Panjang Pengungkapan 30,8 Kilogram Sabu

Vee by Vee
Agustus 26, 2019
in Kepulauan Riau
454
VIEWS

LINGGASATU.COM | Batam – Sebanyak 30,8 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dengan didampingi Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta SIK. MSi dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK. MH di Mapolda Kepri, Senin (26/08/2019).

Penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri itu terjadi pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu, ketika Polairud sedang melakukan patroli perairan perbatasan guna antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam, pada saat patroli berlangsung sekitar pukul 08.45 Wib dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam.

Kombes Pol Erlangga pimpin konferensi pers di Polda Kepri

“Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 (dua) orang berinisial IS dan SY, dan ditemukanlah serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli” kata Kombes Pol Erlangga kepada wartawan.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Erlangga, Modus operandi kedua tersangka ini dengan berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari, dan keesokan harinya mereka menemui dua orang berinisial AP dan PT warga Malaysia yang saat ini berstatus DPO.

Rencananya kedua tersangka ini nantinya akan disambut oleh kedua DPO tersebut yang saat itu sudah mempersiapkan kapal speed boat dengan membawa barang berupa empat ember oli yang isinya nanti akan diganti dengan sabu tersebut.

“Cara yang dilakukan ini upaya kamuflase dari para pelaku, seolah-olah mereka sebagai salah satu teknisi kapal tersebut” beber Kombes Pol Erlangga.

Tak habis hanya sampai disitu lebih dalam Kombes Pol Erlangga mengatakan, pihak terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut, dengan bermodalkan dua tersangka yang telah ditangkap, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial PT alias D yang ditangkap di pantai wilayah Bengkong.

“Kami berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, saat itu tersangka berinisial PT alias D ini sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang, lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah” ungkapnya

Diceritakan oleh Kabid Humas Polda Kepri ini, pengembangan terus dilakukan oleh pihaknya dengan harapan bisa mengungkap kasus ini hingga ke pemilik barang haram tersebut dan meringkusnya. Berbekal ketiga tersangka yang telah dibekuk pihaknya mendapatkan informasi kemana barang tersebut bermuara.

30,8 Kilogram sabu berhasil diungkap oleh Polda Kepri

“Tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP (DPO-red), peran tersangka NS disini sebagai penerima dan nantinya bertugas meletakkan sabu tersebut ke mobil Innova hitam” ungkapnya

Dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari Malaysia sebanyak 5 (kali) sejak awal tahun 2019, dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Dari pengembangan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) orang, dengan inisial IS (43 tahun), SY (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, P T alias D (30 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong Batam, dan inisial NS (33 tahun) berperan sebagai penerima barang dari saudara PT alias D di Ruko Botania 1 Nongsa.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polda Kepri

Barang Bukti yang diamankan oleh polisi berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 Gram atau 30.8 Kg, 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun. (Nvr)

Tags: kombes pol erlangganarkobapolda keprisabu
Vee

Vee

Related Posts

Kepulauan Riau

Lapor Polisi Lebih Cepat dan Gampang, Polda Kepri Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi

Maret 23, 2021
Berita

Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar Ekstasi dan Sabu, 1 Pelaku Residivis

Maret 22, 2021
Batam

Curi 11 Unit Motor, Empat Pelajar Pelaku Curanmor Diamankan Polda Kepri

Maret 17, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved