• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Polda Kepri Rebus Sabu Sebanyak 47 Kilogram

Vee by Vee
Februari 8, 2021
in Batam, Berita
450
VIEWS

KUTIPAN.CO – Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 47 Kilogram dengan cara direbus di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dari empat TKP yang berbeda yakni di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang.

“Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M,” ujar Brigjen Pol Drs. Darmawan

Ditambahkannya, pemusnahan tersebut merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan, untuk perkembangan kasusnya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Narkotik Malaysia.

“Mereka masih mencari tau nama yang kita duga sebagai bandar, karena barang tersebut didapat dari inisial A yang masih kita telusuri. Semoga ada titik terang disini,” jelas Kombes Pol Muji Supriyadi.

Polda Kepri Rebus Sabu Sebanyak
Empat orang tersangka juga turut dihadirkan pada pemusnahan sabu tersebut

“Kasus sudah di kejaksaan dan sudah penetapan, maka nya sudah bisa musnahkan. Untuk hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik., serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.


Reporter : Yuyun
Editor : Fikri

Tags: berita batamberita narkobaBrigjen Pol DarmawanKombes Pol Muji Supriyadipolda kepri
Vee

Vee

Related Posts

Kepulauan Riau

Lapor Polisi Lebih Cepat dan Gampang, Polda Kepri Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi

Maret 23, 2021
Berita

Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar Ekstasi dan Sabu, 1 Pelaku Residivis

Maret 22, 2021
Batam

Curi 11 Unit Motor, Empat Pelajar Pelaku Curanmor Diamankan Polda Kepri

Maret 17, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved