• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Polisi Tangkap Pemilik 188 Gram Sabu di Sei Beduk

Vee by Vee
Januari 11, 2021
in Batam, Berita
444
VIEWS

KUTIPAN.CO – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil amankan pelaku berinisial D pemilik 188 Gram diduga sabu, di Kavling Bida Ayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, mengungkapkan kejadian berawal pada hari Rabu (6/1/2021) sekira jam 18.00 WIB, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidabayu kelurahan Mangsang kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut.

“Setelah turun kelapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan. Selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan,” jelas Harry, Senin (11/1/2021)

Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya.

Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif.

“Kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Harry.

Barng Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Reporter : Yuyun | Editor : Fikri

Tags: kombes pol harry goldenhardtpolda kepri
Vee

Vee

Related Posts

Kepulauan Riau

Lapor Polisi Lebih Cepat dan Gampang, Polda Kepri Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi

Maret 23, 2021
Berita

Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar Ekstasi dan Sabu, 1 Pelaku Residivis

Maret 22, 2021
Batam

Curi 11 Unit Motor, Empat Pelajar Pelaku Curanmor Diamankan Polda Kepri

Maret 17, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved