LINGGASATU.CO.ID – Hina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook, seorang pria di Kabupaten Karimun ditangkap Polisi. Pria tersebut bernama Armansah alias Arman alias Bylonk bin Lambau berusia 36 tahun.
Ia ditangkap tim Cybertroops Polres Karimun setelah didapati dalam postingan akun Facebooknya berisi penghinaan terhadap Presiden RI.
“Pelaku ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam isi postingannya di media sosial, postingan tersebut dibuat oleh akun pribadinya pada tanggal 02 April 2020 sekira pukul 15.27 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono pada konferensi pers di Polres Karimun, dilansir dari Kabarbatam.com, Selasa (14/4/2020)
Adapun penggalan kalimat dalam postingan dari akun Facebook Armansyah Bylonk tersebut yakni ;
“Joko Widodo yang saat ini menjabat Presiden Negara besar namun impoten, Anda yang tidak memiliki otak untuk berfikir hati untuk merasa kecemasan kegelisahan dan ketakutan akan wabah kematian, Presiden pilihan para taipan pilihan kaum munafik pimpinan abu janda Republik ini pilihan jendral-jendral dan pilihan anak-anak keturunan para penghianat PKI pada republic ini yang telah melakukan aksi kudeta berdarah 30 September 1965 namun gagal oleh kakek-kakek kami,” isi postingan akun Armansyah Bylonk.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni, satu unit handphone merk vivo, dan screenshoot postingan dari akun pelaku.(Rangga)