KUTIPAN.CO – Guna memberikan efek jera dan mencegah terjadi kecelakaan di jalan raya, Satlantas Polresta Barelang lakukan penilangan pada sejumlah supir mobil truk yang beroperasi di jalan raya dan tidak taat peraturan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadi kecelakaan akibat muatan yang lebih dan berjatuhan di jalan raya, sesuai pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang.
“Dengan diberikan sanksi berupa tilang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya,” kata Kompol Yunita Stevani, Kamis (7/1/2021)
Sambungnya, sebelum berkendara baiknya di cek kembali kelengkapan kendraan dan pengendara serta utamakan keselamatan diri dan pengendara lain yang menggunakan jalan raya.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri