• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Tanam Pohon Ganja, Dua Pria di Daek Diringkus Polisi

Vee by Vee
Juni 17, 2019
in Lingga
445
VIEWS

LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT benarkan adanya penangkapan tersangka narkoba dengan kepemilikan bibit pohon ganja dan positif pengguna narkoba, penangkapan dilakukan oleh jajarannya Satuan Narkoba Polres Lingga yang dipimpin oleh AKP Felik Maux pada tanggal 28 Mei 2019 lalu di desa Panggak Darat Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.

“Iya benar, barang bukti telah diamankan dan saat ini kedua tersangka dalam masa penahanan dan dititipkan di Rutan Dabo” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi melalui Kasat Narkoba AKP Felik kepada Linggasatu.com pada Minggu (16/06/2019)

Barang Bukti 3 Polybag hitam bibit pohon ganja

Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felik Maux kepada Linggasatu.com, penangkapan berawal dari adanya laporan penganiayaan, dan selanjutnya beberapa saksi masyarakat yang diantaranya perangkat desa setempat menyebutkan tersangka berinisial JP selain pengguna narkoba juga sebagai pengedar. pengeledahan dirumah tersangka JP dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan tes urine terhadap JP dan didapati tes urine positif mengandung methamfetamina jenis Sabu.

“Dirumah tersangka JP ditemukan 3 polybag bibit pohon ganja dan alat hisap narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Felik

Masih kata AKP Felik, dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka JP, pihaknya mendapati satu tersangka lainnya yang diketahui pohon ganja yang dimiliki oleh tersangka JP didapatinya dari pria berinisial ZL yang juga saat itu dilakukan tes urine ZL positif menggunakan narkoba.

“Tes urine kita lakukan di RSU Encik Maryam Daik, dari hasil pengembangan terhadap JP, dia mengakui mendapati pohon ganja tersebut dari ZL” imbuh AKP Felik

Untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan pohon ganja dan positif pengguna narkoba, pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka tersebut yakni, pasal 114 ayat (1) Joncto pasal 132 ayat (1) Joncto pasal 127 ayat (1) butir a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Fikri
Penulis : Prasetya

Tags: daiklinggaganjakabupatenlinggalinggahariininarkobapolreslingga
Vee

Vee

Related Posts

Berita

Bea Cukai Batam dan Polri Sita 8 Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia

Januari 30, 2021
Headline News

New Normal, Imigrasi Dabo Beroperasi Kembali

Juni 15, 2020
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar
Kepulauan Riau

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar

Juni 7, 2020

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved