LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT benarkan adanya penangkapan tersangka narkoba dengan kepemilikan bibit pohon ganja dan positif pengguna narkoba, penangkapan dilakukan oleh jajarannya Satuan Narkoba Polres Lingga yang dipimpin oleh AKP Felik Maux pada tanggal 28 Mei 2019 lalu di desa Panggak Darat Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
“Iya benar, barang bukti telah diamankan dan saat ini kedua tersangka dalam masa penahanan dan dititipkan di Rutan Dabo” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi melalui Kasat Narkoba AKP Felik kepada Linggasatu.com pada Minggu (16/06/2019)
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felik Maux kepada Linggasatu.com, penangkapan berawal dari adanya laporan penganiayaan, dan selanjutnya beberapa saksi masyarakat yang diantaranya perangkat desa setempat menyebutkan tersangka berinisial JP selain pengguna narkoba juga sebagai pengedar. pengeledahan dirumah tersangka JP dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan tes urine terhadap JP dan didapati tes urine positif mengandung methamfetamina jenis Sabu.
“Dirumah tersangka JP ditemukan 3 polybag bibit pohon ganja dan alat hisap narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Felik
Masih kata AKP Felik, dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka JP, pihaknya mendapati satu tersangka lainnya yang diketahui pohon ganja yang dimiliki oleh tersangka JP didapatinya dari pria berinisial ZL yang juga saat itu dilakukan tes urine ZL positif menggunakan narkoba.
“Tes urine kita lakukan di RSU Encik Maryam Daik, dari hasil pengembangan terhadap JP, dia mengakui mendapati pohon ganja tersebut dari ZL” imbuh AKP Felik
Untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan pohon ganja dan positif pengguna narkoba, pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka tersebut yakni, pasal 114 ayat (1) Joncto pasal 132 ayat (1) Joncto pasal 127 ayat (1) butir a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Fikri
Penulis : Prasetya