KUTIPAN.CO – Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian Covid-19, Wali Kota Batam himbau agar protokol kesehatan diintensifkan kembali.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, ia telah menandatangi surat edaran perihal pemberlakukan protokol kesehatan (prokes) pada kegatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam, hal itu menindaklanjuti intruksi Mendagari tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
“Pandemi ini belum berakhir walau pekan ini Covid-19 di Batam trendnya menurun dan kasus terkonfirmasi melandai, namun kasus di Indonesia justru meningkat. Untuk itu, saya meminta tetap patuhi prokes yang telah kita anutkan yaitu 5M,” kata Rudi.
Untuk diketahui, data pasien sembuh terus meningkat, hingga 4 Februari 2021 sudah mencapai 5.249 yang sembuh dengan persentase tingkat kesembuhan mencapai 92,3 persen. Dengan kata lain, pasien yang dirawat berkurang hingga 50 persen, pada tanggal yang sama yang sedang dirawat sekitar 290 orang.
Selain meminta prokes tetap dilaksanakan, Rudi juga menyampaikan agar sosialisasi dan penerapan dispilin serta penegakan hukum prokes ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dengan cara persuasif dan humanis kepada semua pihak.
“Selain itu optimalkan kembali posko Satgas Covid-19 yang berada di tingkat kecamatan, kelurahan, RTRW, perkantoran, kawasan industri, mall, pasar, tempat usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum dalam penanganan pengendalian Covid-19,” ucap dia.
Selanjutnya, ia meminta penguatan kemampuan Tracking, System dan Manajemen Tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Insentive Care Unit/ICU, maupun tempat isolasi/karantina.
“Mari bersama kendalikan Covid-19,” ajaknya.
Penulis : Yuyun
Editor : Fikri