KUTIPAN.CO – Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Perumahan Pallazo Batam Centre pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH, didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran, SH saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).
AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH, mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (9/1) lalu sekitar jam 01.00 WIB, di Perumahan Pallazo, Batam Centre, saat kejadian itu korban mendengar ada suara keributan di lantai 1 rumahnya, tak lama kemudian pintu kamar korban yang berada di lantai 2 diketuk, ternyata dibalik pintu tersebut pembantu rumahnya yang telah didampingi oleh laki-laki yang tidak dikenal.
Setelah pintu kamar dibuka tiba-tiba pembantu korban yang sudah didampingi oleh laki-laki yang tidak dikenal langsung menerobos kamar korban. Salah satu pelaku mengancam korban dengan mengacungkan gunting sambil mengatakan dimana uang sisa dari permasalahan dengan pelaku berinisial FR. Korban menjawab tidak mengetahui permasalahan tersebut,” beber Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Selanjutnya diwaktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-.
Usai mengondol sejumlah barang dan uang, korban dipaksa turun ke lantai 1 oleh pelaku dan setibanya didepan pintu rumah, korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000.
Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA. Sementara pelaku FT dan LO masih dalam pengejaran (DPO).
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka,” ujarnya
Sambung dia, sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri