JAKARTA – Polri langsung mencopot jabatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana usai foto resepsi pernikahannya viral di sosial media. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Kepada sejumlah media Yusri mengatakan, Fahrul dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tanggal 19 Maret 2020.
‘’Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang di gelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri,’’ Terang Kombes Yusril saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Kombes Yusril menjeaskan, isi Maklumat Kapolri jelas dan tegas dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa berkumpul. Sasarannya tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi juga untuk seluruh anggota dan keluarga Polri. ’’Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya.’’ jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Kombes Yusri menyebut, Fahrul ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan. ‘’Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.’’ tutupnya. (tya/int)