LINGGASATU.COM — Penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 988 dari Batam diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatra Selatan karena adanya laporan dari masyarakat bahwa pria bernama lengkap Ari Nugroho (34) membawa narkoba jenis Sabu.
Sempat tidak ditemukan barang bukti pada warga Batam tersebut, namun petugas akhirnya berhasil menemukan barang haram tersebut di dalam tubuh korban.
Narkoba jenis sabu yang dia selundupkan itu ternyata disimpan di dalam tubuhnya dengan metode ditelan. Sehingga, tidak terdeteksi di barang bawaan pelaku, maupun saat digeledah.
“Sabu yang dia bawa disimpan dengan metode swallow atau ditelan. Narkoba yang ditelan sebanyak 109,46 gram,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, AKBP Agung Sugiyono, Kamis 1 Agustus 2019.
Setelah penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, petugas yang tetap curiga terhadap gelagat pelaku memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit.
Di sana, lalu dilakukan USG terhadap pelaku. Saat itulah, nampak ada benda mencurigakan di dalam tubuhnya. Kecurigaan terbukti, setelah dua bungkus plastik yang keluar dari anusnya berisi narkoba jenis sabu.
“Setelah di USG, selanjutnya diberi obat pencahar. Dari situ, ada dua bungkus plastik narkoba jenis sabu keluar sewaktu pelaku buang air besar. BNNP masih berupaya untuk mengembangkan kasus ini, dari siapa, bandar, dan kepada siapa akan diserahkan,” katanya.
Tersangka Ari mengaku bahwa dia disuruh seseorang dari Batam, untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Palembang. Untuk mengelabuhi petugas, sabu dia simpan di dalam anus.
“Saya disuruh seseorang, namun saya belum diupah. Cuma dikasih uang untuk beli tiket pesawat Rp2 juta,” jelasnya (FKR)
Editor : Fikri